Buronan Century Hartawan Aluwi |
Hartawan bersama Robert Tantular dan Anton Tantular mengelola perusahaan sekuritas bernama Antaboga Delta Sekuritas dan berhasil menggondol dana Rp 1,455 triliun milik nasabah.
Polisi pun telah menelusuri aset jumbo tersebut dan melakukan sejumlah penyitaan. Sebut saja ada Mall Serpong, tanah di Klender, dan ada sekitar 3 miliar lembar saham yang disita. Juga ada kurang lebih dana sebesar US$ 2,6 juta di Hong Kong. Aset itu dalam proses pembekuan dan diupayakan dapat kembali.
Apakah semua itu akan digunakan untuk mengganti kerugian para nasabah?
Menurut Kadiv Humas Brigjen Boy Rafli Amar, Jumat (22/4), para prinsipnya Polri akan mengejar ke mana saja uang hasil kejahatan itu mengalir atau follow the money.
"Misalnya uang dibelikan aset, ya asetnya disita, seperti Mall Serpong. Ini agar dana milik nasabah bisa diselamatkan. Kira-kira gambarannya seperti itu. Tetapi (apakah dikembalikan) itu tentu sesuai hasil keputusan sidang," jawab Boy.
Polisi tentu akan mengindahkan hasil keputusan sidang dan untuk itu harus dikoodinasikan dengan pihak Kejaksaan. Jadi, dalam waktu dekat Hartawan akan diserahkan kepada Kejaksaan Agung.
"Satu dua hari ini, atau secepatnya, kita akan serahkan. Kita akan kordinasikan, kita sudah komunikasikan sehingga pelaksanaannya tidak terlalu lama. Insya Allah hari ini juga kita akan selesaikan," lanjutnya.
Seperti diberitakan Hartawan telah di vonis 14 tahun penjara pada 28 Juli 2015 oleh PN Jakarta Pusat. Artinya polisi tinggal menyerahkan pelaku ke jaksa, lalu jaksa mengesekusinya dengan mengirimkan ke lapas untuk menjalani masa pidana.
0 komentar:
Posting Komentar